Awalnya Singkawang
merupakan sebuah desa bagian dari wilayah kesultanan Sambas, Desa
Singkawang sebagai tempat singgah para pedagang dan penambang emas dari
Monterado. Para penambang dan pedagang yang kebanyakan berasal dari negeri
China, sebelum mereka menuju Monterado terlebih dahulu beristirahat di
Singkawang, sedangkan para penambang emas di Monterado yang sudah lama sering
beristirahat di Singkawang untuk melepas kepenatannya dan Singkawang juga
sebagai tempat transit pengangkutan hasil tambang emas (serbuk emas). Waktu
itu, mereka (orang Tionghoa) menyebut
Singkawang dengan kata San Keuw Jong (Bahasa Hakka),
mereka berasumsi dari sisi geografis bahwa Singkawang yang berbatasan langsung
dengan laut Natuna serta terdapat pengunungan dan sungai, dimana airnya
mengalir dari pegunungan melalui sungai sampai ke muara laut. Melihat
perkembangan Singkawang yang dinilai oleh mereka yang cukup menjanjikan,
sehingga antara penambang tersebut beralih profesi ada yang menjadi petani dan
pedagang di Singkawang yang pada akhirnya para penambang tersebut tinggal dan
menetap di Singkawang.
Kota Singkawang semula
merupakan bagian dan ibukota dari wilayah Kabupaten Sambas (UU Nomor 27 Tahun
1959) dengan status Kecamatan Singkawang dan pada tahun 1981 kota ini menjadi
Kota Administratif Singkawang (PP Nomor 49 Tahun 1981). Tujuan pembentukan Kota
Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama
bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha
peningkatan laju pembangunan. Selain pusat pemerintahan Kota Administratif
Singkawang ibukota Sambas juga berkedudukan di
Kota Singkawang.
Kota Singkawang pernah diusulkan
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran
Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah otonom. Namun Kotamadya Daerah Tingkat
II Singkawang belum direalisir oleh Pemerintah Pusat, waktu itu hanya
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang disetujui, sehingga
wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang (UU Nomor 10 Tahun 1999), sekaligus menetapkan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.
Kondisi tersebut tidaklah membuat surut
masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi daerah otonom,
aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas
dan semua elemen masyarakat seperti: KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses,
LKMD, para RT serta organisasi lainnya. Melewati jalan panjang melalui
penelitian dan pengkajian terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun
Tim Pemekaran Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama
antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun
1999, tanggal 28 September 1999, serta pengkajian dari Tim CRAIS, Badan
Petimbangan Otonomi Daerah. Akhirnya Singkawang terwujud menjadi Daerah Otonom
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Singkawang, diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri
Dalam Negeri dan otonomi Daerah atas nama Presiden
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar